Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memfasilitasi tahanan asing (deteni) asal China berinisial TN (43) di ruang detensi tempat pemeriksaan imigrasi, untuk mengecek kondisi kehamilan ke Rumah Sakit Pengayoman di Jakarta Timur.

"Kami memfasilitasi TN untuk kontrol kesehatan minimal sebulan sekali ke RS Pengayoman," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Menurut informasi dari rumah sakit, usia kehamilan WN China yang ditahan karena kasus perlintasan ilegal itu sudah sekitar tiga bulan.

Namun, selama proses penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian tersebut masih berjalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan berupaya menjaga kondisi ibu hamil tersebut agar terus bugar dan sehat.

TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

Baca juga: Seorang WN China tunjukkan KTP orang lain saat didatangi Imigrasi

TN ditangkap saat tengah bersama dua WN China lainnya berinisial TY dan LL di salon kecantikan yang mereka kelola di Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun hanya TY dan LL yang bisa memperlihatkan dokumen perjalanan berupa paspor, sedangkan TN mengaku sudah menjadi warga negara Indonesia dengan menunjukkan salinan dokumen Kartu Tanda Penduduk berformat PDF di ponsel yang dia punya.

Tentunya petugas tidak langsung mempercayai dan langsung mendalami keterangan tersebut dengan mengecek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Terbukti bahwa dokumen KTP yang ada di ponsel TN memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain (Sumarni) bukan bernama Tan Ni alias TN.

Petugas Kanim Jakut pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan TN yang menunjukkan identitasnya sebagai warga negara China yang berpura-pura sebagai WNI di antaranya dokumen perjalanan berupa paspor asal China.

Baca juga: Imigrasi ciduk buronan polisi China yang "love scamming" dari Jakarta

Selanjutnya, dokumen kependudukan berupa KTP berbentuk PDF yang sudah disunting secara digital, lalu hasil penelusuran NIK lewat SIAK Dukcapil Kemendagri, serta hasil pengecekan pada daftar tangkal di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang statusnya masih aktif, serta data perlintasan yang bersangkutan.

"Yang menariknya di sini (data perlintasan), dia masuk melalui jalur tikus. Karena kami juga mengirimkan petugas ke Perbatasan Entikong untuk bertemu dengan Pejabat Imigrasi Malaysia untuk memastikan apakah terdapat nama TN ke luar dari Malaysia pada data perlintasan Malaysia, ternyata tidak ada," kata Bong Bong.

Namun, nama TN justru tercatat pada data pelintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023.

Bong Bong mengatakan dugaan tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Imigrasi.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023