Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan sebanyak 213 menara telah tersedia di IKN untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pertahanan dan Keamanan (HanKam) maupun non ASN (masyarakat umum) hingga saat ini.

Jumlah tersebut meliputi 47 menara yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir 2024, serta 166 menara dengan skema Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam proses uji kelayakan (feasibility study). Melalui skema KPBU, disediakan pula 169 rumah tapak untuk hunian.

"Saat ini semuanya sudah dalam tahap baik persiapan dan pembangunan," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.

Silvia mengatakan ketersediaan rumah tersebut bertujuan untuk memenuhi proyeksi populasi sebanyak 1,91 juta di IKN pada 2045. Adapun pada tahap awal pembangunan IKN pada 2024-2025, populasi di IKN diperkirakan sebanyak 500 ribu hingga 900 ribu.

Maka dari itu, hal tersebut menunjukkan kebutuhan percepatan dalam penyediaan hunian di IKN, sehingga lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Beleid tersebut menambahkan Pasal 36B di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yang intinya memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajibannya dalam hunian berimbang di luar IKN untuk melaksanakannya di IKN, dan nantinya badan usaha tersebut akan mendapatkan insentif.

Selain itu, ia menambahkan, dalam penambahan pasal dimungkinkan bagi Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan rumah umum di IKN.

"Ini karena di IKN itu sendiri perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting, menjadi prioritas dalam pembangunan di IKN," katanya menambahkan.

Dia menjelaskan, penyediaan hunian di IKN terbagi atas rumah dinas para ASN dan Hankam, rumah umum untuk seluruh masyarakat umum, serta bangunan swadaya dan komersial.

Untuk masyarakat umum, hunian disediakan dengan skema sewa dan skema milik, sedangkan bangunan swadaya dan komersial disediakan dengan skema hunian berimbang.

Baca juga: OIKN: Pusat keuangan di IKN ciptakan peluang pertumbuhan ekonomi baru
Baca juga: OIKN terima 323 surat pernyataan minat berinvestasi di IKN
Baca juga: OIKN tegaskan fasilitas di IKN bukan hanya disediakan untuk ASN

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023