Jadi, motifnya untuk bertemu keluargaJakarta (ANTARA) - Seorang warga negara asing asal China berinisial TN (43) yang membuka usaha salon kecantikan di Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain dalam bentuk dokumen digital saat didatangi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kanim Jakut).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Sandi Andaryadi saat konferensi pers di Kelapa Gading, Senin, mengatakan petugas yang menerima dokumen digital tersebut kemudian langsung mengecek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
"Ditemukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa Nomor Induk Kependudukan yang ada di handphone dia adalah milik orang lain, bukan nama dia," kata Sandi.
Sebelumnya, katanya, petugas Kanim Jakut mendeteksi keberadaan eks-narapidana kasus narkotika yang kembali masuk ke Indonesia pada 25 September 2023 berinisial TN.
TN pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Imigrasi ciduk buronan polisi China yang "love scamming" dari Jakarta
Kemudian setelah menjalani hukuman sekitar enam tahun di Lapas Perempuan Kelas 2A Tangerang, sejak 11 Juni 2014 hingga 2 Maret 2021, TN pun menjalani proses pembebasan bersyarat lewat bimbingan klien di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dari Maret sampai Agustus 2022.
Setelah itu, TN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan juga penangkalan seumur hidup karena merupakan eks-narapidana kasus narkotika.
Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi kembali ke negaranya dan dilakukan penangkalan.
Namun petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak berhenti mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Jakarta Utara.
Terlebih, menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, pihaknya mendeteksi motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.
Baca juga: Imigrasi buru penjamin buronan polisi Tiongkok yang ditangkap di Jakut
Dia mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.
"Jadi, motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliki anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi, motifnya untuk bertemu keluarga," kata Bong Bong.
Jalur Tikus
Petugas Kanim Jakut menyita sejumlah barang bukti dari tangan TN yang menunjukkan identitasnya sebagai warga negara China yang berpura-pura sebagai WNI di antaranya dokumen perjalanan berupa paspor asal China.
Selanjutnya, dokumen kependudukan berupa KTP berbentuk PDF yang sudah disunting secara digital, lalu hasil penelusuran NIK lewat SIAK Dukcapil Kemendagri, serta hasil pengecekan pada daftar tangkal di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang statusnya masih aktif, serta data perlintasan yang bersangkutan.
"Yang menariknya di sini (data perlintasan), dia masuk melalui jalur tikus. Karena kami juga mengirimkan petugas ke Perbatasan Entikong untuk bertemu dengan Pejabat Imigrasi Malaysia untuk memastikan apakah terdapat nama TN ke luar dari Malaysia pada data perlintasan Malaysia, ternyata tidak ada," kata Bong Bong.
Baca juga: Imigrasi Jakut bekuk tujuh buronan Kepolisian Tiongkok di Penjaringan
Namun, nama TN justru tercatat pada data pelintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023.
Bong Bong memastikan tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Imigrasi.
TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023