"Ya boleh berdialog kebangsaan, karena aturan dan regulasi-nya membolehkan itu, tapi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri di Bengkulu, Senin.
Selain itu, kata Retno peserta pemilu yang ingin menggelar dialog kebangsaan di Universitas Bengkulu juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada di lingkungan kampus setempat.
Baca juga: Kemendikbudristek larang dosen ASN ikuti kampanye di kampus
Baca juga: Unhas tetapkan Peraturan Rektor terkait kampanye di dalam kampus
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan kampanye di lembaga pendidikan telah diperbolehkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus dipahami peserta pemilu dalam bingkai forum ilmiah. Dengan begitu, peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye.
"Karena putusan MK itu kan sudah jelas, tidak boleh menggunakan atribut-atribut kampanye. Jadi, ini forum ilmiah. Silakan berdebat menyampaikan visi misi program tanpa menggunakan atribut dan alat peraga," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.
Baca juga: JK nilai kampanye di kampus sebagai kemajuan demokrasi Pemilu 2024
Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB) Arca Wijaya mengatakan kegiatan peserta pemilu di kampus dalam bentuk dialog maupun adu argumentasi pada masa kampanye dibutuhkan untuk meningkatkan pendidikan politik generasi muda.
"Kampanye di kampus itu bermanfaat untuk menguji isi kepala dari para peserta pemilu, karena pemuda harus melek politik, dan tugasnya peserta pemilu untuk memberikan wawasan pada pemuda," kata Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu Arca Wijaya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023