Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan, Prajurit Dua (Prada) Samuel Malo yang ditangkap Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok dengan dugaan penyeludupan senjata, sudah dipecat dari satuannya di Kodam VIII Trikora pada 1997. "Yang bersangkutan sudah dipecat dari satuan di Kodam VIII Trikora karena pelanggaran indisipliner," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD, Brigjen TNI Ricardo Siagian kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, pihak KP3 Tanjung Priok menemukan kartu identitas seorang anggota TNI AD atas nama Prada Samuel Malo yang diduga akan menyelundupkan senjata api ke Papua. Saat melakukan pemeriksaan sinar X terhadap KM Sinabung, aparat KP3 menemukan satu bungkusan yang berisi 31 butir peluru dan tiga pucuk pistol beserta satu kartu tanda anggota TNI AD atas nama Sameul Malo dengan pangkat Prada dan memiliki NRP 31950250221213. Samuel Malo, menurut kartu identitas yang ditemukan adalah anggota Kodam VIII Trikora dengan jabatan TA BAG Sokidemlat dengan tanggal KTA 1 Desember 1998. "Tetapi yang bersangkutan, telah dipecat dari kesatuannya pada 1997. Jadi, tidak benar jika Samuel masih berstatus prajurit TNI AD," kata Ricardo.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006