Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah Indonesia menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan.

"Jadi kita sebetulnya dalam menerima kehadiran mereka itu pertimbangan kemanusiaan saja," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin.

Menurutnya, pemerintah hanya bergerak karena dasar kemanusiaan saja. Ia pun berharap kebaikan yang dilakukan pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Tetapi kalau pertimbangan kemanusiaan itu kemudian telah disalahgunakan, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, dengan cara yang tidak bertanggung jawab, ya kita akan bisa bertindak keras untuk menolak itu," kata dia.

Muhadjir menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki ikatan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Maka dari itu, para pengungsi tersebut akan dikembalikan ke lembaga yang bersangkutan untuk penanganan.

Baca juga: Presiden sampaikan pemerintah tampung sementara pengungsi Rohingya

Sementara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemerintah akan bertindak tegas menindak setiap pelaku yang memanfaatkan kondisi tersebut.

"Kita, kan, sudah ada Perpres untuk TPPO-nya. Jadi untuk penanggulangan perdagangan orang dan pelakunya juga sudah ada yang ditangkap. Kita akan bertindak tegas dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya ini," katanya.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah menampung sementara pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Saya sampaikan bahwa sementara kita tampung," kata Presiden.

Menurut Presiden, Pemerintah Indonesia masih membahas solusi masalah penanganan pengungsi Rohingya dengan organisasi-organisasi internasional terkait, termasuk Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

Pembahasan mengenai penanganan pengungsi Rohingya mencakup masalah sosial yang muncul dalam masyarakat di daerah yang disinggahi oleh pengungsi Rohingya seperti Aceh, Riau, dan Medan.

Baca juga: Antisipasi polemik Rohingya akademisi usul penguatan Perpres 125/2016

Baca juga: 137 Rohingya kembali ditolak warga Ladong Aceh Besar

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023