Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pengawalan aktivitas pembongkaran peti kemas berisikan logistik Pemilu 2024 berupa surat suara pemilu.
"Logistik surat suara pemilu tahun 2024 ini tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sejak Minggu (10/12)malam," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Senin.
Kedatangan logistik pemilu ini diangkut dengan menggunakan Kapal Kargo KM Tanto Semangat milik Pelayaran PT Tanto Line.
Menurut dia, kapal membawa logistik tiba di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 20.05 WIT dari pelabuhan asal Tanjung Perak Surabaya (Jatim).
Tiba di Pelabuhan Yo Sudarso Ambon kemudian dilakukan pergeseran peti kemas tersebut dari kapal ke lapangan penumpukan kontainer dan dipantau serta dikawal langsung aparat keamanan dan unsur terkait lainnya.
Proses pengamanan tersebut dihadiri Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Maluku Kompol Frangky Tupang, Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy hingga perwakilan KPU dan Bawaslu provinsi maupun Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Untuk diketahui, sebanyak dua kontainer yang dibongkar dari atas Kapal KM. Tanto Semangat masing-masing TAKU 603575 (6) 40 Fit, untuk Kota Ambon sehingga totalnya ada 1.561 koli.
Sebanyak 1.561 Koli ini diangkut dalam peti kemas dengan nomor kontainer TAKU 256072 (0) 20 fit yang akan diangkut menuju Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Port : Ambon sejumlah 669 koli.
Kemudian Nomor kontainer TAKU 256072 (0) 20 Fit untuk Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Port : Ambon sejumlah 263 Koli.
Janete menjelaskan, sekitar pukul 23.57 WIT pembongkaran peti kemas dari atas kapal ke lapangan penumpukan yang berisi surat suara Pemilu 2024 selesai dilakukan.
"Selama pembongkaran berlangsung turut dikawal personel Dit Samapta serta Ditintelkam Polda Maluku, Satuan Samapta Polresta Pulau Ambon, Satintelkam Polresta serta Polsek KPYS Ambon," katanya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023