Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan dua ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kedua ASN dimaksud atas nama Arif Fadillah dan Yofa Afrizair," kata Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, Senin.

Rosnawati menyebut pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut ke KASN pada awal Desember 2023.

Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN keluar," ujarnya.

Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun.

Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.

Setelahnya, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.

"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.

Ia turut mengimbau agar seluruh ASN tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Ogen
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023