Batam (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan kapal barang milik negara yang berasal dari barang rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka penetapan status penggunaan.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal di Batam, Senin mengatakan barang rampasan milik negara itu berupa satu unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 lalu.
Ia menjelaskan penyerahan hibah kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian.
"Mudah-mudahan dengan penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan," kata Syaifudin.
Ia menyebutkan kapal yang diserahkan itu merupakan tangkapan oleh KKP dan disidangkan oleh kejaksaan setempat.
Kemudian setelah dicek kondisi kapal masih layak diserahkan ke Unhas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Dengan begitu Syaifudin berharap, kapal yang diserahkan ke Unhas itu bisa dimanfaatkan dengan maksimal serta dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa baik dari sisi teori maupun praktiknya di bidang kemaritiman.
Sementara itu, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menyampaikan kapal tersebut akan dioptimalkan guna kebutuhan sektor pendidikan.
"Kita sangat bersyukur dan juga bangga bahwa teman-teman dari kejaksaan membantu kami dari timur sana dan ini adalah bagian dari keinginan Unhas untuk bisa berkontribusi. Mudah-mudahan kapal ini dalam waktu beberapa bulan ke depan kita bisa melaporkan apa manfaatnya kepada kejaksaan," ujar Jamaluddin.
Baca juga: Kejagung sita emas dan uang tunai terkait kasus PT Timah
Baca juga: Erick: Dua Dapen BUMN siap dilaporkan ke Kejagung
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023