Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2023 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,23 miliar dari hasil pengembalian kerugian negara pada tiga kasus korupsi di daerah ini.

"Uang negara itu merupakan pengembalian dari kasus korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019-2021, program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), dan pembangunan jembatan menggiring," kata Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat membuka acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Ia mengatakan, dari kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1,2 miliar tersebut, sebanyak Rp 674 juta dari kasus korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019-2021.

Kemudian, korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 sekitar 203 juta.

Lalu penyelamatan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan menggiring tahun 2018 sekitar Rp353 juta.

Ia mengatakan, penyelamatan uang negara sebesar Rp1,23 miliar dari tiga kasus tindak pidana korupsi ini sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dan seluruh pelaku yang terlibat dalam tiga perkara tersebut masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Keberhasilan itu sebuah kado dari Kejari Mukomuko pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2023," ujarnya.

Selain itu, Agung juga memastikan. Sekarang ini masih ada sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, bahkan sejumlah perkara tersebut, sebagian di antaranya statusnya sudah naik ke penyidikan.

Ia menjelaskan, kasus yang naik ke penyidikan jumlahnya ada lima perkara, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD tahun 2016-2021.

Lalu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016-2018.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko tahun 2022.

Kemudian penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023