Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali memproyeksikan kebutuhan uang tunai di provinsi setempat pada akhir tahun 2023 atau menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 mencapai sebesar Rp2,7 triliun.

"Jumlah ini meningkat sebesar 12,5 persen jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar Rp2,4 triliun," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, di Denpasar, Senin.

Meskipun terjadi peningkatan kebutuhan, ujar Erwin, pihaknya berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Erwin juga kembali menggaungkan pada masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang rupiah melalui 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Selain itu selalu memelihara dan menjaga rupiah melalui 5 Jangan (jangan dilipat, jangan disteples, jangan diremas, jangan dicoret dan jangan dibasahi).

Ia menambahkan, dalam mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Dengan demikian, terhitung sejak 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di bank umum terhitung sejak 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin.

Nilai penggantian atas uang rupiah logam itu sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam yang dicabut dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id).

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023