Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang pimpinan dari tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lumpur panas yang telah menggenangi Porong, Sidoarjo, Jawa Timur sejak 29 Mei 2006. Mereka adalah Ir NRS (Vice President Drilliing PT Energy Mega Persada), Ir IPA, (GM PT Lapindo Brantas) dan SN, SE (Dirut PT Medici Citra Nusa), kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Jakarta, Selasa. "Mereka telah ditetapkan tersangka sejak Senin (24/6) kemarin oleh penyidik Polda Jatim. Namun, kami belum tahu kapan para tersangka ini akan diperiksa sebagai tersangka," katanya. Dalam kasus ini, penyidik Satuan Tindak Pidana Tertentu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim juga telah menetapkan enam tersangka lain. Keenam tersangka yang merupakan pelaksana lapangan ini berasal dari PT Lapindo Brantas dan PT Medici Citra Nusa. Tersangka dari Lapindo adalah Willem Hunila (drilling supervisor) dan Edi Sutriono (staf divisi drilling) Sedangkan empat tersangka dari PT Medici adalah Ir Rahenold (drilling supervisor) dan Slamet Ryanto (drilling project manager), Slamet BK (drilling supervisor) dan Subie (drilling supervisor). Para tersangka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP, UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Luapan lumpur panas ini telah merendam ratusan rumah warga, puluhan hektare areal pertanian sehingga membuat ribuan warga harus mengungsi dan belasan pabrik berhenti beroperasi. Lumpur juga menyebabkan jalan tol Surabaya-Gempol ditutup karena tegenang lumpur.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006