Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura menyatakan pelaku pembakaran berinisial AL alias Akri mengakui kalau dirinyalah yang tertangkap Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di Gedung A saat hendak melakukan aksi kejahatannya pada Minggu (29/10) 2023.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, dalam jumpa pers di Sentani, Papua, Senin, mengatakan, salah satu alat bukti yang digunakan untuk menetapkan AL pelakunya salah satunya CCTV.

Baca juga: Polres Jayapura sebut motif pembakaran kantor pemda sakit hati

“Kami sudah menunjukkan rekaman tersebut ke pelaku, dengan ciri-ciri atribut (pakaian) yang digunakan dan akhirnya AL mengakui kalau yang ada di dalam kamera pengawas adalah dirinya,” katanya.

Menurut dia, untuk sementara pelaku ditangkap sendiri di BTN Ceria Dobonsolo Sentani. “Tetapi ingat, ini masih awal karena kami masih terus mengembangkan kasusnya siapa tahu dalam pengembangan ada pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Polres Jayapura serehkan tersangka komplotan curanmor ke jaksa

Ia menjelaskan saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran ini berjumlah 91 orang.

“Saksi yang kami periksa pada kebakaran gedung A berjumlah 77 orang, ekskavator yang dibakar lima orang dan kantor kementerian agama sembilan orang dengan tiga laporan polisi berbeda serta waktunya dan TKP nya berbeda,” katanya.

Dia menambahkan pelaku pembakaran AL dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Polres Jayapura kembalikan barang bukti curian ke pemiliknya

Polres Jayapura menggelar jumpa pers mengenai penangkapan pelaku dan barang bukti pembakaran gedung perkantoran Bupati Jayapura yang terjadi pada 17 Agustus, 1 September dan 29 Oktober berlangsung di Obhe Ray May Polres Jayapura pada Senin (11/12) 2023.


Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023