Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih mendalami modus delapan WNA asal Bangladesh yang ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (10/12) lalu, masuk ke wilayah Kabupaten Belu.
"Kemarin baru diserahkan oleh pihak kepolisian, dan saat ini kami masih mendalami," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati dari Atambua, Senin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penangkapan delapan WNA asal Bangladesh di rumah salah seorang warga di Kabupaten Belu.
Dia mengatakan bahwa saat ini kedelapan WNA yang sedang diidentifikasi nama mereka itu, masih ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Atambua.
"Tetapi selesai pemeriksaan, akan kami geser ke Rudenim Kupang, karena kondisi ruang detensi kami kurang memadai," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui bagaimana modus WNA Bangladesh itu bisa sampai tiba di Kabupaten Belu, sebab dalam proses pemeriksaan pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan sejumlah WNA itu.
"Tetapi saat ini diketahui bahwa mereka juga tidak memiliki dokumen keimigrasian baik itu paspor dan lainnya," ujar dia.
Dia juga mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedelapan orang itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Menurut pengakuan mereka, paspor mereka ditahan di Malaysia dan masuk ke Indonesia secara ilegal," tambah dia.
Sementara terkait KTP, ujar dia, pihaknya hanya sebatas pada bagaimana menggunakan, cara mendapatkannya dan dipergunakan untuk apa.
"Namun pada intinya mereka ini bukan Imigran tetapi statusnya sebagai WNA," ujar dia
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023