Secara eksplisit di dalam undang-undang yang ada sekarang, perubahan Undang-undang 3/2022 pada Undang-undang 21/2023 itu juga sudah jelas disebutkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambun
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menekankan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi prioritas yang keberlanjutan atau kesinambungannya tetap dijaga.
"Secara eksplisit di dalam undang-undang yang ada sekarang, perubahan Undang-undang 3/2022 pada Undang-undang 21/2023 itu juga sudah jelas disebutkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Teni Widuriyanti di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Teni dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: OIKN: Korsel masuk lima besar calon investor asing di IKN
Untuk menjawab berbagai solusi dari hal-hal atau isu-isu yang penting (critical) yang ditemukan di lapangan maka dilakukan perubahan undang-undang untuk mendorong pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan secara lebih cepat, efektif, efisien dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas serta selaras dengan visi IKN.
Beberapa hal prinsip yang diperbaiki di dalam undang-undang baru, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 mencakup hal yang terkait dengan kewenangan khusus, pertanahan, kewenangan terkait dengan pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang berasal dari non-PNS pada Otorita IKN.
Hal prinsip berikutnya termasuk tentang penyelenggaraan perumahan, luas batas atau delineasi area wilayah di Ibu Kota Nusantara, tata ruang, pengawasan, pemantauan dan peninjauan serta jaminan keberlanjutan.
"Itu adalah hal-hal yang sangat prinsip yang belum dipertegas pada Undang-undang 3/2022 kemudian dipertegas dan secara eksplisit dijelaskan pada undang-undang perubahan Nomor 21/2023," ujarnya.
Baca juga: OIKN kolaborasi dengan swasta wujudkan pembangunan rendah karbon
Menurut Teni, undang-undang perubahan tersebut juga merupakan penguatan yang diperlukan oleh otoritas Ibu Kota Nusantara dalam melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak dan juga memastikan ada dukungan investor dalam melaksanakan pembangunan IKN.
"Seluruh pemangku kepentingan betul-betul memahami apa yang menjadi critical atau hal-hal prinsip yang ada di dalam undang-undang tersebut serta implementasinya nanti seperti apa ke depan," ujarnya.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023