Biak, Papua, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mempersilakan partai politik maupun calon Bupati perseorangan mengugat ke lembaga peradilan terkait dengan keputusan KPU mengenai hasil verifikasi delapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum kepala daerah 10 September 2013.
"KPU siap melayani gugatan parpol jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU untuk delapan pasangan Cabup lolos syarat administrasi dan nmengikuti tes pemeriksaan kesehatan menyeluruh di rumah sakit umum daerah," Ketua KPU Biak Milliam P.Tiblola dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara Pilkada dan Pemilu yang independen sebelumnya pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan kepada parpol pengusung pasangan Cabup di tingkat Pusat dan Provinsi.
Ketua KPU Milliam mengatakan, saluran hukum terhadap keberatan dengan keputusan atau penetapan KPU dapat dilakukan partai politik dengan mengugat ke Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan KPU terhadap delapan Cabup yang ikut tes kesehatan sudah final dan mengikat sehingga KPU tetap melaksanakan tahapan Pilkada Bupati sesuai jadwal." tegas Milliam.
Terkait dengan rencana pengundian nomor urut peserta Pemilukada untuk delapan pasangan Cabup Biak, menurut Ketua KPU Milliam Tiblola, sesuai dengan jadwal tahapannya akan dilaksanakan pada 26 Juli 2013.
Pada tahapan pemeriksaan kesehatan, delapan Cabup Biak dinyatakan berhak mengikuti tahapan Pilkada diantaranya pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Lfa Edison Ondik SE, Yotam Wakum/Mahasusnu S.IP, Nehemia Wospakrik/Andi Firman Madjadi, Habel Rumbiak/Max Krey.
Sedangkan pasangan Cabup lain yakni Drs Jhohanis Than MM/Absalom Rumkorem MM, Drs Demianus Dimara/Dr Daniel L serta dua pasangan perseorangan Prof Dr Yohana Yembise/Frits G.Senandi S.Sos dan Dr Lamech Ap/Wellem K.Rumpaidus S.Sos.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013