Samarinda (ANTARA Newsntara) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengimbau kepada pengurus masjid di daerah itu agar tidak membunyikan pengeras suara secara berlebihan.
Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim, Sabtu menyatakan, kesepakatan agar pengeras suara masjid tersebut tidak dibunyikan secara berlebihan telah disepakati dengan Pemerintah Kota, Kantor Kementerian Agama dan MUI Samarinda.
"Saya banyak mendapat keluhan masyarakat, terkait penggunaan pengeras suara masjid yang dilakukan secara `jor-joran` atau berlebihan, apalagi saat dini hari, di mana sebagian orang masih terlelap. Jadi, sebaiknya pengeras suara itu disesuaikan dengan lingkungan dan waktu agar tidak mengganggu warga," ucap Zaini Naim.
Sebelum Ramadhan, Pemkot Samarinda, Kantor Kementerian Agama dan MUI telah menandatangani kesepakatan untuk memonitoring penggunaan pengeras suara masjid, tuturnya.
Menurut dia, tidak semua warga melaksanakan shalat di masjid, sehingga penggunaan pengeras suara tersebut seharusnya bisa dikontrol.
"Banyak masjid yang masih membunyikan pengeras suara hingga pukul 01.00 WITA, padahal pada jam-jam tersebut sebagian besar orang masih tidur. Jadi, sebaiknya pengeras suara itu diatur agar jangan sampai mengganggu. Sebaiknya, pengeras suara itu dibunyikan mulai pada pukul 03.00 WITA, dengan volume yang tidak terlalu keras untuk mengingatkan warga yang akan mempersiapkan makan sahur, tetapi warga lainnya tidak merasa terganggu," ujar Zaini Naim.
Selain pengeras suara masjid, MUI Samarinda juga lanjut dia meminta Pemerintah Kota Samarinda dan aparat kepolisian merazia penjual petasan dan kembang api yang kian marak selama Ramadhan.
Membunyikan petasan dan menyalakan kembang api menurut Zaini Naim, tidak hanya berbahaya sebab dapat menyebabkan kebakaran, tetapi juga tidak sesuai dengan ajaran Islam.
"Setiap Ramdahan saya selalu mengingatkan bahwa aktivitas yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, apalagi dengan membunyikan petasan dan menyalakan kembang api yang dapat mengganggu warga dalam menjalankan ibadah puasa, bahkan dapat menyebabkan kebakaran," tukasnya.
"Jadi, saya kembali meminta kepada Pemerintah Kota Samarinda dann pihak kepolisian untuk merazia para penjual kembang api dan petasan yang terlihat marak selama Ramadhan," ucap Zaini Naim.
(A053/C004)
Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013