Perusahaan Otobus (PO), PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan itu terkait kerja sama antara PO Sembodo dengan PT MTI yang dinilai RM tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama," kata kuasa hukum PO Sembodo, Khairul Imam usai "Soft Launching Trayek Baru Jakarta-Wonogiri" di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu.
Selain RM), PO Sembodo juga melaporkan DMS selaku Direktur MTI.
Laporan itu telah dilayangkan oleh Direktur Utama Sembodo, Bambang HW bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan Nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelum membuat pelaporan, manajemen PO Sembodo telah melayangkan somasi kepada RM untuk menunjukkan itikad baik. Namun, tidak ada balasan dari pihak RM maupun MTI
sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
"Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama pada 4 Oktober 2023 dan kedua pada 20 Oktober 2023, namun tidak ada tanggapan sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Jelang liburan, PO Sembodo buka rute baru Jakarta-Wonogiri
sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
"Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama pada 4 Oktober 2023 dan kedua pada 20 Oktober 2023, namun tidak ada tanggapan sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Jelang liburan, PO Sembodo buka rute baru Jakarta-Wonogiri
Karena itu, pihaknya melaporkan RM ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
General Manager Sembodo, Kisnanto H Pribowo mengatakan, tawaran kerja sama itu dilakukan oleh RM pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa RM mempunyai perusahaan PO bernama MTI.
Saat itu, PT MTI hanya menyerahkan proposal dan "bussines plan" berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan "bussines plan" tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit armada dan juga modal kerja.
"Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapatkan bahwa dalam akta pendirian PT MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," kata Bowo.
Baca juga: Puluhan bus antar warga Wonogiri balik ke Jakarta secara gratis
Baca juga: Puluhan bus antar warga Wonogiri balik ke Jakarta secara gratis
Namun, RM meyakinkan Bambang dan semua yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa RM adalah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak ada di legalitas perusahaan.
Menurut dia, RM menjanjikan setoran kepada pihak Sembodo sebesar Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus. RM juga menawarkan pihak Sembodo mengurusi bagian keuangan PT MTI.
"Bahkan, Pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham PT MTI sebesar 49 persen," kata dia.
Hingga akhirnya terjadi kerja sama kedua PO tersebut pada 31 Mei 2023 dan penyerahan empat unit bus di pool Sembodo Cawang pada 1 Juni 2023.
Kemudian, pada 8 Juni 2023 dilakukan peluncuran bus MTI dengan diberi nama "PO Mahendra" yang dihadiri oleh anak-anak bus mania dan beberapa relasi dari RM.
Baca juga: Pemudik di Terminal Wonogiri Naik 18%
Baca juga: Pemudik di Terminal Wonogiri Naik 18%
Setelah satu bulan, pihak Sembodo pun menanyakan ke RM terkait angsuran empat unit bus yang dijanjikan akan dibayar pada 1 Agustus 2023 dan berikutnya. Namun, pada kenyataannya tak pernah dibayarkan.
Kemudian pihak Sembodo menarik dua unit bus yang berada di MTI pada 19 Agustus dan menarik dua unit lagi pada 21 Agustus 2023 dengan kondisi yang sudah rusak.
Komisaris PO Sembodo, Olive Tamas Jozsef menilai tidak ada itikad baik dari MTI untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut dia, somasi yang dilayangkan dua kali tidak ditanggapi oleh RM. Karena itu, PO
Sembodo menempuh jalur hukum karena kerugian yang dialami Sembodo cukup besar, yakni mencapai Rp2,2 miliar.
Sembodo menempuh jalur hukum karena kerugian yang dialami Sembodo cukup besar, yakni mencapai Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, kata Olive, PO Sembodo juga merasa dirugikan dengan adanya fitnah, ujaran kebencian dari para warganet atau "netizen" di media sosial terkait persoalan ini.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023