Karena anggota poksi PPP di Baleg hanya tiga orang maka aspirasi yang kami sampaikan kalah dengan yang lainnya
Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui aspirasi mereka kalah saat penetapan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di rapat pleno badan legislasi (Baleg) DPR RI.
"Karena anggota poksi PPP di Baleg hanya tiga orang maka aspirasi yang kami sampaikan kalah dengan yang lainnya," kata Ketua Kelompok Fraksi PPP Baleg Sy Anas Tahir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam pembahasan di tingkat panitia kerja dan pleno Baleg, Fraksi PPP mengingatkan bahwa kekhususan provinsi Jakarta bisa dilakukan dengan mempertahankan sistem pemerintahan seperti saat ini. Bahwa otonomi di tingkat provinsi dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan kemenangan 50 persen tambah satu persen.
Baca juga: Soal RUU DKJ, Jubir Prabowo: Kami ikuti proses di DPR
Baca juga: PAN tolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Dia mengungkapkan sebagaimana rapat pleno Baleg, delapan fraksi menerima dengan catatan, sementara satu fraksi menolak.
"Catatan yang disampaikan fraksi PPP bahwa pengisian kepala daerah di provinsi Jakarta, harus dilakukan secara demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 19 A UUD NRI 1945. Ini merupakan sikap yang kami sampaikan dalam rapat pleno Baleg tanggal 4 Desember 2023," jelasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12) mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah.
Baca juga: Waka DPRD usul partai diinvestigasi terkait gubernur dipilih presiden
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023