Ketika sesuatu yang terjadi di lingkungan kita, ketika itu sudah mengancam jiwa, membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, di saat itulah harus ada tindakan yang diambil oleh masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mellia Christia, M.Si., M.Phil., mengatakan, masyarakat perlu menolong korban segera setelah menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Cara untuk mengatasi supaya itu tidak berkembang lebih banyak lagi adalah dengan adanya peran serta yang kuat dari masyarakat untuk ikut membantu memecahkan persoalan atau memutus rantai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga," kata Mellia melalui pesan singkat kepada ANTARA, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa selama ini ada pemahaman di masyarakat bahwa keributan antarpasangan dalam rumah tangga adalah suatu hal yang wajar dan tidak sepantasnya orang mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Anggapan seperti itu bisa membuat KDRT terus ada.
Baca juga: Cegah kasus Jagakarsa berulang KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan
Pendapat seperti itu juga membuat kasus KDRT jarang terungkap. Alasan-alasan lain, ujar Mellia, yaitu kecenderungan untuk korban tidak melaporkan karena ada stigma bahwa rumah tangganya tidak harmonis apabila terjadi KDRT di dalamnya.
Mellia melihat ada juga kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korban, dan korban diperlakukan secara tidak sesuai dan tidak dipercaya ketika mengakui bahwa mereka mengalami KDRT.
Untuk memutus mata rantai tersebut, masyarakat perlu menyadari bahwa pemahaman bahwa kekerasan adalah hal normal bukanlah pandangan yang tepat. Begitu pula dengan tidak bolehnya mencampuri urusan rumah tangga orang lain ketika ada kekerasan.
"Sebenarnya ketika sesuatu yang terjadi di lingkungan kita, ketika itu sudah mengancam jiwa, membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, di saat itulah harus ada tindakan yang diambil oleh masyarakat," ujar Mellia.
Baca juga: Pengamat: Posyandu perlu sesi konseling cegah KDRT
Bertindak ketika mendapati tanda-tanda KDRT juga menunjukkan kepedulian masyarakat serta keinginan untuk membantu orang dan memecahkan masalah yang ada. Mellia menambahkan, publik bisa mengajak orang lain dalam inisiatifnya, seperti dengan mengajak pihak berwenang, tokoh masyarakat, juga ketua RT dan RW agar tidak ada perbuatan main hakim sendiri.
Selain itu, publik juga dapat turut memperhatikan tanda-tanda kekerasan yang terjadi dalam suatu rumah tangga.
"Misalnya bagaimana cara mereka berinteraksi, bagaimana mereka bersosialisasi di masyarakat, bagaimana pola-pola kehidupan yang terjadi," Mellia menjelaskan.
Seseorang juga bisa menanyakan kabar, kemudian apabila ada sesuatu yang tidak biasa, hal tersebut dapat didalami lebih jauh sebelum masalah menjadi lebih kompleks. Dengan demikian, ujar Mellia, baik pelaku maupun korban diperhatikan, dan kekerasan diharapkan dapat dicegah karena ada rasa segan yang timbul dari perasaan bahwa mereka perbuatan mereka dapat diketahui.
Baca juga: Kasus 4 anak tewas di Jaksel naik ke penyidikan, lima saksi diperiksa
Baca juga: Pemerintah beri dampingan ibu yang empat anaknya tewas di Jagakarsa
Baca juga: KPAI sesalkan warga biarkan anak dalam keluarga berkonflik
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023