Terkait kasus Djoko Susilo, KPK perlu mengimbau para penegak hukum untuk tidak bermain-main mengatur saksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menoleransi langkah-langkah penasihat hukum tersangka tindak pidana korupsi untuk mengatur saksi-saksi, termasuk mencabut keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait kasus Djoko Susilo, KPK perlu mengimbau para penegak hukum untuk tidak bermain-main mengatur saksi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam diskusi media di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
KPK, lanjut Bambang, mempunyai berbagai bukti tentang pertemuan dua penasihat hukum perkara pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat di Korlantas, Djoko Susilo, dengan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Padahal itu adalah saksi-saksi dari penuntut umum dan mereka tidak meminta izin kepada kami," kata Bambang.
Bambang menegaskan pertemuan penasihat hukum dengan saksi dari JPU itu bukan sekadar tidak etis, tapi telah melanggar hukum sebagaimana diatur KUHAP.
"Jika hal itu diteruskan, KPK akan melakukan tindakan hukum dan akan ada konsekuensi hukum yang harus dipikul oleh penasihat hukum," kata Bambang.
Bambang meminta penasihat hukum tersangka kasus-kasus korupsi untuk tidak banyak bicara dan seolah-olah berupaya membela kepentingan kliennya karena penasihat hukum itu justru menjerumuskan kliennya.
Penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dalam pemeriksaan saksi verbal lisan terhadap di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7), menyatakan saksi-saksi JPU mendapat tekanan dari penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
"Dalam pemeriksaan, bukan saya sendiri, ada penyidik lain, saya tahu persis tidak ada ancaman atau tekanan, kalau memang beberapa saksi mencabut keterangan karena ancaman psikis, ancaman itu terbalik karena beberapa saksi menyatakan bahwa beberapa kali dihubungi oleh penasihat hukum terdakwa," kata Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Jumat (12/7), ajudan dan sekretaris pribadi terdakwa Djoko Susilo menarik kesaksian mereka di Berita Acara Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(I026/I007)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013