Pontianak (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah daerah mengoptimalkan institusi penerima wajib lapor atau IPWL bagi pengguna narkoba yang jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun.
"Penyerapan anggaran untuk mengobati para pengguna pun rendah," kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Diah Setya Utami di Pontianak, Jumat.
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp3,2 juta selama satu bulan untuk satu penyalahguna narkoba yang ditangani di IPWL.
Namun, dari dana yang dialokasikan sebesar Rp19 miliar tahun lalu, yang terserap hanya Rp5 miliar. Sisanya dikembalikan ke kas negara.
Tahun ini, dana yang disiapkan Kementerian Kesehatan turun drastis menjadi hanya Rp4 miliar. Secara keseluruhan, ada 246 unit yang mengajukan menjadi IPWL di seluruh Indonesia.
Sementara yang disetujui Kementerian Kesehatan sebanyak 181 unit IPWL. Namun, lanjut dia, yang aktif hanya sekitar 40 persen atau kurang.
Ia mencontohkan di Kalbar ada satu IPWL yakni Rumah Sakit Khusus di Pontianak. "Tapi tidak aktif. Dan ini tergantung kepada manajemen rumah sakitnya," ujar dia.
Menurut dia, di era otonomi daerah, pemerintah pusat mempunyai kewenangan yang terbatas. "Kita tidak bisa memerintahkan daerah, jadi ini sangat tergantung dari daerah itu sendiri," ujar Diah Setya Utami.
Padahal, pihak Kementerian Kesehatan sudah membuat pelatihan kepada petugas di IPWL.
Ia mengaku kurang sepakat terhadap penyebutan mereka yang harus direhabilitasi sebagai korban seperti di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau korban, kesannya mereka pasif, dan ada pihak lain yang mengintervensi. Padahal, banyak yang sadar, mempunyai intelektual tinggi, dan mampu, tetapi tetap menggunakan narkoba," kata dia.
Ia lebih setuju menggunakan kata pecandu. Meski begitu, mereka tetap harus diakomodasi negara untuk direhabilitasi.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013