Menurut laporan AFP, Sabtu, WADA memberikan denda sebesar 500.000 dolar AS karena “tindakan ketidakpatuhan” OCA tersebut.
Sebelumnya, WADA memberikan larangan kepada Korea Utara untuk mengibarkan bendera nasionalnya karena negara tersebut belum menerapkan program pengujian obat-obatan terlarang atau narkotika yang efektif.
Selain melarang Korea Utara untuk mengibarkan bendera di acara-acara olahraga internasional (kecuali Olimpiade dan Paralimpiade) karena alasan terkait program pengujian narkotika, WADA juga memberikan larangan kepada negara tersebut untuk menjadi tuan rumah acara internasional besar pada 2021.
Lebih lanjut, WADA mengatakan bahwa OCA tidak membantah tuduhan ketidakpatuhan tersebut dan konsekuensi yang diusulkan atas ketidakpatuhan atau usulan ketentuan pemulihan dalam waktu 21 hari.
Akibatnya, dugaan ketidakpatuhan OCA pun dianggap diterima dan persyaratannya diterima.
WADA mengatakan bahwa “meskipun telah berulang kali diingatkan”, bendera Korea Utara tetap dikibarkan sepanjang Asian Games ke-19 di Hangzhou pada September dan Oktober, termasuk pada upacara pembukaan dan penutupan serta penyerahan medali.
Baca juga: Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping
Baca juga: IADO ungkap kronologi Glenn Victor Sutanto langgar aturan anti-doping
Baca juga: OCA dan NADO wajibkan atlet Asian Games pahami regulasi anti-doping
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2023