Perlu diingat bahwa cuti bersama ditetapkan 5-7 Agustus sehingga pada Senin (12/8) sudah masuk kerja.
Ketentuan cuti bersama tersebut, tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012.
SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2013. Berdasarkan SKB yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013).
Sementara itu Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet RI di laman setgab.go.id, Jumat, juga mengingatkan bahwa Senin, tanggal 12 Agustus 2013, adalah hari masuk kerja seperti biasa.
Hal ini tertuang dalam dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Syafruddin.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013