... Ditahan sampai 17 Agustus... "Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka perkara korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, pengusaha Budi Susanto, di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jumat, tidak mengungkapkan apapun mengenai penahanannya tersebut setelah keluar dari gedung KPK.
"Ditahan sampai 17 Agustus, tidak ada data baru yang diberikan dalam pemeriksaan tadi," kata kuasa hukum Santoso, Rino Ahyadi, yang mendampingi Budi.
Santoso adalah direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang bersama-sama dengan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, disebutkan memberikan uang kepada Susilo dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Juga kepada Wakil Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan tim Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang tender.
Budi sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Susilo, dan dalam sidang tersebut ia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Djoko.
"Tidak pernah titipkan uang, tidak pernah memerintahkan Wahyudi untuk memberikan uang ke Pak Djoko," kata Santoso, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Juni 2013.
Budi sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Susilo, dan dalam sidang tersebut ia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Djoko.
"Tidak pernah titipkan uang, tidak pernah memerintahkan Wahyudi untuk memberikan uang ke Pak Djoko," kata Santoso, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Juni 2013.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013