Jangan asal setuju dan tanda tangan saja tanpa membaca dengan detail hal-hal yang terkait kesepakatan itu misalnya soal biaya-biaya
Karo, Sumut (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan produk-produk dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Jangan asal setuju dan tanda tangan saja tanpa membaca dengan detail hal-hal yang terkait kesepakatan itu misalnya soal biaya-biaya," ujar Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Sumut Raya Theresia dalam acara temu media di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat.
Raya menegaskan pengguna jasa wajib mencerna apa saja yang tertulis dalam dokumen perjanjian dengan PUJK karena itu dapat menghindarkan konsumen dari kerugian.
Sebab, menurut dia, pengguna jasa keuangan kerap menjadi korban dari PUJK tidak bertanggung jawab yang biasanya melakukan berbagai cara untuk mengeruk keuntungan misalnya dengan menyampaikan informasi sesat, tidak jelas, dan tidak transparan.
Ketika hal seperti itu terus terjadi, Raya khawatir kepercayaan masyarakat terhadap PUJK tergerus.
"Penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan," tuturnya.
Meski demikian, Raya menekankan bahwa OJK terus membuka pintu untuk semua pengaduan masyarakat terkait permasalahannya dengan PUJK.
Nasabah bisa menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara mulai dari telepon, surat, berkunjung langsung ke kantor sampai yang terbaru yakni melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dengan APPK, yang dapat diakses melalui kontak 157.ojk.go.id, aduan nasabah akan disampaikan langsung ke PUJK yang dituju dan akan ditindaklanjuti oleh PUJK dalam waktu kurang lebih 20 hari kerja.
OJK, Raya menambahkan, terus memantau perkembangan sengketa tersebut. Nantinya, jika konsumen dan PJUK tidak mencapai titik temu, persoalan itu akan dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau bisa pula ke pengadilan.
"Akan tetapi, ketika kami mengindikasikan adanya pelanggaran oleh PUJK dalam sengketa tersebut, OJK akan langsung memeriksa pihak PUJK terkait," kata Raya.
Terkait pengaduan, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara mencatat bahwa pada Januari-Oktober 2023 mereka menerima total 920 aduan baik dari APPK maupun lainnya.
Dari jumlah itu, permasalahan terkait perbankan menjadi yang terbanyak yaitu 402 aduan, disusul asuransi 247 aduan, perusahaan pembiayaan 152 aduan, pinjaman daring atau fintech 103 aduan, pasar modal 5 aduan, pegadaian 1 aduan, dan industri keuangan nonbank lain 12 aduan.
Baca juga: Guru Besar USU: Pendampingan elemen terpenting pengembangan UMKM
Baca juga: OJK: Pembiayaan nonbank di Sumut pada Oktober tumbuh 22,98 persen
Baca juga: OJK Sumut minta lembaga jasa keuangan memperketat awasi jelang pemilu
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023