Beijing (ANTARA) - Kementerian Perdagangan China menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Pengurangan Inflasi, yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat melarang kendaraan listrik (EV) China mendapat keringanan pajak penuh, merupakan bentuk diskriminasi dan kebijakan praktik non-pasar.
Juru Bicara Kemendag China He Yadong mengatakan kebijakan subsidi AS yang diskriminatif itu melanggar prinsip-prinsip dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sangat mengganggu perdagangan dan investasi internasional, serta merusak stabilitas industri dan rantai pasokan global.
Banyak anggota WTO, termasuk China, telah mengungkapkan kekhawatiran serius terkait kebijakan tersebut kepada Dewan Perdagangan Barang WTO dan dalam berbagai kesempatan, kata He.
EV adalah bagian terdepan industri dalam hal teknologi dan persaingan yang wajar adalah kunci kemajuan teknologi, kata He.
AS telah secara artifisial menciptakan hambatan perdagangan untuk menghalangi persaingan yang sehat serta merugikan perkembangan teknologi kendaraan listrik dan industri kendaraan listrik.
AS harus menghormati prinsip-prinsip pasar, secara ketat mematuhi peraturan WTO, memperbaiki subsidi diskriminatifnya yang keliru, dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan nondiskriminatif, tegas He.
China akan terus menilai implementasi kebijakan AS dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya yang sah, ujarnya.
Pewarta: Xinhua
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023