Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 85 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sabah Malaysia dipulangkan pemerintah negara tetangga tersebut melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan berbagai kasus.

Staf Konsulat RI Tawau Malaysia, Nurhadi Nasrukan di Nunukan, Kamis menjelaskan sebagian besar WNI bermasalah yang dipulangkan kali ini terkait kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja asing.

"Sebagian besar dipulangkan karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja asing di sana (Malaysia)," ujar Nurhadi usai menyerahkan WNI Bermasalah tersebut kepada Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Dari WNI bermasalah yang dipulangkan itu, sebagian besar berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu Sabah yang telah menjalani kurungan dari empat bulan hingga satu tahun lamanya.

Keterangan dari salah seorang WNI bermasalah bernama Martinus, mengaku berasal dari Kota Kinabalu dan menjalani kurungan selama delapan bulan karena kasus paspor miliknya telah habis masa jaminan oleh majikannya.

"Saya ditangkap dan dikurung selama delapan bulan di penampungan KK (Kota Kinabalu) karena masa jaminan paspor sudah habis," ungkapnya.

Berdasarkan berita acara serah terima Nomor 464/B/Kons/VII/13 yang diperoleh dari petugas Pos Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka, jumlah WNI bermasalah yang dipulang terdiri 66 laki-laki, 16 perempuan dan tiga anak-anak.

WNI bermasalah tiba di Pelabuhan Nunukan sekitar pukul 18.08 Wita dengan menggunakan Kapal laut Francis Express.

Hasil pendataan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, WNI bermasalah itu masuk ke Sabah Malaysia dengan menggunakan paspor TKI sebanyak 15 laki-laki, tiga perempuan.

Kemudian, yang menggunakan paspor umum sebanyak 33 laki-laki, dua perempuan serta menggunakan pas lintas batas (PLB) sebanyak tiga laki. Sementara tiga anak-anak lahir di Sabah Malaysia.
(KR-MRN/Z003)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013