Kami di DPR sedang mewaspadai usulan-usulan yang ingin mengubah UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Patut diduga bahwa akan ada peluang memberikan lubang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar bergeser kepada dakwaan sebagi pemakai,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengkhawatirkan terjadinya pelemahan hukum di tengah adanya usulan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi DPR untuk merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami di DPR sedang mewaspadai usulan-usulan yang ingin mengubah UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Patut diduga bahwa akan ada peluang memberikan lubang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar bergeser kepada dakwaan sebagi pemakai," katanya melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, usulan itu mengarah kepada pelemahan hukuman bagi pengedar sehingga terbebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi.

Kemenkumham beralasan aturan dalam UU Narkotika itu belum terdapat pasal yang memisahkan ancaman hukuman bagi pemilik dan bandar narkotika. Selain itu, aturan mengenai pihak mana yang harus direhabilitasi dan ditahan di lembaga pemasyarakatan juga belum jelas.

"Menurut saya aturan dalam UU tersebut (tanpa revisi) sudah memadai. Saya justru heran mengapa tiba-tiba Kementerian Hukum dan HAM mempersoalkan UU itu baru-baru ini," katanya.

Dia menyatakan kecurigaan terhadap adanya agenda terselubung dalam desakan itu. Dugaan itu mengarah kepada pihak yang ingin diselamatkan. Seolah-olah ada yang hendak memberi "karpet merah" kepada bandar, pengedar, dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini yang belum terungkap atau tertangkap.

"Saya justru melihat ada kekhawatiran berlebihan dari menteri bila dia tidak berkuasa lagi, pemerintahan baru nanti akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar, dan pengguna narkoba," kata dia.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat berkuasa bermasalah dengan narkoba.

"Jadi, kami di DPR justru tengah mewaspadai usulan-usulan yang menginginkan revisi UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
(A061/S024)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013