Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Helmut Hermawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil satu orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi. Tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang didalami penyidik karena pemeriksaan yang masih berjalan.
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Eddy Hiariej
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Empat tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Para tersangka tersebut masing-masing Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi sebagai penerima, serta Helmut Hermawan sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK klaim miliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Eddy Hiariej
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Ari mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (4/12) petang.
"Tetapi karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.
Baca juga: Presiden tanda tangani Keppres pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan ada atau tidaknya pengganti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah mengundurkan diri merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Urusan Presiden itu, bukan urusan kita (saya). Kita siap perintah aja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Yasonna mengatakan dirinya juga tidak mengajukan rekomendasi mengenai siapa sosok pengganti Eddy Hiariej kepada presiden.
Baca juga: Menkumham sebut pengganti Eddy Hiariej kewenangan Presiden Jokowi
Baca juga: Advokat Yosie Andika Mulyadi bungkam usai diperiksa KPK
Baca juga: Aspri Wamenkumham enggan berkomentar usai diperiksa KPK
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023