Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan gagasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang mengusulkan agar DPR merevisi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menkum HAM mengusulkan revisi UU Narkotika dengan alasan dalam UU tersebut belum memisahkan ancaman hukuman untuk pengguna, pemilik, dan bandar narkotika. Siapa yang harus direhabilitasi, dan siapa yang harus ditahan di lembaga pemasyarakatan," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, aturan dalam UU Narkotika sudah memadai, tinggal membuat aturan turunannya yang lebih teknis.

Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan mengapa Menkum HAM tiba-tiba baru mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Narkotika setelah empat tahun diundangkan.

"Saya curiga jangan-jangan ada agenda terselubung di balik usulan revisi tersebut," katanya.

Ia menduga, ada pihak tertentu yang ingin diselamatkan atau usulan tersebut seolah-olah ingin memberi "karpet merah" kepada pihak tertentu.

Bambang menengarai, ada kekhawatiran yang agak berlebihan dari Menkum HAM, setelah berganti pemerintahan, maka pemerintahan yang baru akan menindak lebih tegas para pelanggar narkoba.

"DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas," katanya.

(R024/A035)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013