"Lembaga survei harus mengakreditasi dirinya dengan kesepakatan yang mereka bangun dalam asosiasi lembaga-lembaga survei. Setelah itu, lembaga survei yang terakreditasi akan disurvei oleh lembaga survei independen. Jadi harus ada survei atas survei," kata Romahurmuziy atau biasa dipanggil Romi di Jakarta, Kamis.
Lembaga independen itu akan mensurvei lembaga survei yang ada seperti kualifikasi para peneliti, sampling period, jumlah sampel untuk setiap tingkat kepercayaan, metodologi survei, dan akuntabilitas publikasi yang dilakukan.
"Dengan demikian bisa diketahui ke depan, lembaga-lembaga survei yang tidak terakreditasi dapat diabaikan hasilnya. Sementara, lembaga yang terakreditasi, hasil publikasi surveinya bisa diperbandingkan sebagai alat ukur ilmiah," ungkap Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Akreditasi lembaga survei menurut dia bertujuan mengembalikan kredibilitas lembaga- lembaga survei yang terpuruk.
"Akibat publikasi berlebihan dari lembaga survei yang abal-abal yang kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus ada survei atas tingkat kepercayaan masyarakat terhadap survei," katat Romi.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013