Penerima KUR pada tahun ini juga didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR yakni sebanyak 70 persen dari total penerima KUR
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa hingga 30 November 2023, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat sebesar Rp229,95 triliun kepada 4,12 juta debitur.

Penyaluran KUR tersebut telah mencapai 77,42 persen dari target tahun ini sebesar Rp297 triliun.

“Penerima KUR pada tahun ini juga didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR yakni sebanyak 70 persen dari total penerima KUR,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ferry menyampaikan debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas mencapai 53 persen dari total debitur KUR.

Hal itu mengindikasikan bahwa semakin banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan KUR, serta telah terjadi peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.

“Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh penyalur KUR,” ujar Ferry.

Sebagai salah satu upaya dalam percepatan implementasi penyaluran KUR, pemerintah mengamanatkan kepada gubernur dan bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan perangkat daerah terkait, penyalur dan penjamin KUR, serta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial.

Selain itu, Tim Monitoring dan Evaluasi KUR juga mengoptimalkan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan terkait dengan KUR khusus, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR khusus yakni memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas atau instansi terkait serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan upaya terbaik mengenai pengunggahan data kelompok usaha ke dalam SIKP dan pemberian keterangan kelompok usaha, sehingga mampu mengakselerasi penyaluran KUR, utamanya skema KUR Khusus kepada klaster kelompok usaha.

"Sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar akselerasi penyaluran KUR dapat dilaksanakan. Terkait hal teknis, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah DJPb yang berada di masing-masing daerah," terangnya.


Baca juga: Teten tawarkan KUR klaster agar pedagang bakso gunakan EV
Baca juga: Kemenkop UKM masih menemukan penyalur KUR minta agunan tambahan
Baca juga: Pemerintah percepat penyaluran KUR untuk jaga pertumbuhan ekonomi

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023