Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyiapkan strategi untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan bisa mencapai 10 ribu kasus pada Pemilu 2024.

"Kalau dihitung matematik, kira-kira ada 8.000 sampai 10.000 (potensi) pelanggaran. Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis.

Agus menjelaskan potensi 10 ribu pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan (Pemilu 2024) ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak; sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," tambah Agus.

Baca juga: ASN Pemprov NTB berikrar netral pada Pemilu 2024

Di masa kampanye Pemilu 2024, Rabu, Agus mengakui telah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah.

Meskipun belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang masuk, Agus memastikan pihaknya melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.

"Harus ada bukti-bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa KASN menjalankan beberapa upaya pengawasan, baik bersifat preventif maupun represif.

Pengawasan preventif dilakukan melalui penilaian evaluasi terhadap instansi pemerintah, baik dalam penerapan sistem merit hingga kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Baca juga: Kapolda Jambi ingatkan ASN jaga netralitas selama pemilu

Oleh karena itu, Agus meminta seluruh ASN tanpa terkecuali wajib bersikap netral serta menjaga diri dari keterlibatan politik praktis pada Pemilu 2024.

Menurut dia, ASN harus menjadi teladan dengan menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik; sehingga mampu mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi.

"Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan," jelasnya.

Masing-masing abdi negara, kata Agus, memiliki hak memilih, sama dengan warga lainnya, tetapi tidak memiliki hak mengekspresikannya secara terbuka karena akan mengganggu konsentrasi kerja serta membuat pelayanan publik tidak adil.

"Mereka punya hak untuk memilih tetapi hanya ada di bilik suara," tambahnya.

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas tersebut dapat berujung pada penjatuhan sanksi bagi masing-masing ASN berdasar kadar pelanggaran.

"Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Agus.

Baca juga: Sekda Bali sampaikan langkah jaga netralitas ASN ke Komisi II DPR RI

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023