Momentum pesta demokrasi dalam pemilihan calon legislatif, kepala daerah, dan presiden atau wakil presiden, sebaiknya menjadi hal positif agar masyarakat berpartisipasi menyuarakan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan pada perempuan, anak...

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017 Erlinda menyatakan pesta demokrasi menjadi momen yang tepat untuk mengawal hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan.

"Momentum pesta demokrasi dalam pemilihan calon legislatif, kepala daerah, dan presiden atau wakil presiden, sebaiknya menjadi hal positif agar masyarakat berpartisipasi menyuarakan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan pada perempuan, anak, dan kelompok rentan, sehingga dapat diadopsi pada visi-misi dan program aksi nyata," kata Erlinda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan peran masyarakat bukan hanya saat terjadi tindakan pidana berupa kekerasan, tetapi juga pencegahan agar tidak menimbulkan korban.

"Pertengahan November 2023 KSP mendapat pengaduan dari masyarakat tentang ibu yang mau bunuh diri dengan melibatkan kedua anaknya yang masih berusia balita, sang ibu mengirimkan pesan melalui media komunikasi dan media sosial pribadi. Hal tersebut dapat dicegah dengan kolaborasi multi-sektor," ujarnya.

Baca juga: KSP: PP Perlindungan Khusus Bagi Anak didasari dua kebutuhan

Saat kejadian tersebut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok telah melakukan tindakan preventif dengan melibatkan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Depok, Babhinkamtibmas, Babinsa, RT/RW setempat, serta tokoh masyarakat.

"Setiap hari masyarakat disuguhi dengan berita tentang anak yang menjadi korban, saksi, bahkan pelaku tindak pidana atau kejahatan. Anak sangat rentan menjadi korban kejahatan. Oleh karena itu upaya pencegahan dan penanganan bersifat komprehensif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan," ucap Erlina.

Komitmen pemerintah terhadap pembangunan manusia, perlindungan anak dan perempuan, selama ini telah dilakukan melalui salah satu program prioritas yaitu kota/kabupaten layak anak. Program tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 25 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

"Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar menjadi KLA, serta pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai peran serta masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA," paparnya.

Baca juga: KSP minta pemda bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Erlinda juga menyoroti kasus empat orang anak yang ditemukan meninggal diduga akibat pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Patut diapresiasi gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan pada kasus meninggalnya empat anak secara tragis yang diduga akibat pembunuhan, dan sudah bergerak atas aduan masyarakat. Tewasnya keempat anak tersebut jangan hanya dilihat pada peristiwa kasus, namun dapat menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan perubahan dari suatu kebijakan," kata Erlinda.

Ia berharap dalam mengawal kasus tersebut, media bisa berperan tidak hanya pada pemberitaan tindak pidana, tetapi juga memberikan dukungan pada edukasi dan sosialisasi program pemerintah pusat atau pemda, maupun yang diinisiasi masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Polisi masih dalami kematian empat anak di Jakarta Selatan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023