Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyebut dalam rentang September 2022 hingga November 2023, terdapat 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemenag, dan 96 persen berhasil ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama," ujar Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Itjen Kemenag perkuat strategi kehumasan dengan gandeng media
Menurutnya, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting, sebab menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.
Adapun aduan yang masuk ke Itjen seperti disampaikan dengan datang langsung (10 aduan), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).
Aduan masyarakat yang dilaporkan ke Itjen Kemenag dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur Kemenag.
"Sebanyak 527 aduan sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan empat aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu," kata dia.
Baca juga: Itjen Kemenag luncurkan Fraud Control Plan perkuat pengawasan bantuan
Baca juga: Sejumlah hotel direkomendasikan Kemenag tak lagi dipakai haji 2024
Faisal mengakui masih ada beberapa aduan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Sepanjang 2023, ada 23 aduan yang tidak ditindaklanjuti.
"Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang. Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023