Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 60 persen dari seluruh sidang terbuka yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam periode Januari hingga Maret 2006 tidak mencapai kuorum, kata Koordinator Program Pemantauan Parlemen Lembaga Studi Pers Pembangunan (LSPP), Bejo Untung. "Dari pemantauan kami, tingkat kehadiran anggota dalam rapat DPR rendah. Hanya 40 persen yang jumlah pesertanya mencapai kuorum," kata Bejo di Jakarta, Senin. Menurut Bejo, rapat yang dianggap mencapai kuorum itu tetap memperhitungkan anggota yang tidak hadir dengan ijin karena sakit atau berbagai alasan lain yang tidak bisa dihindari. Hasil pantauan LSPP menyebutkan rapat yang tidak mencapai kuorum didominasi oleh Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Audiensi sebesar 51,67 persen. Sedang sisanya, 31,54 persen pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan 16,1 persen pada Rapat Kerja. "Meskipun rapat-rapat tersebut tidak penting dan bukan rapat yang mengambil keputusan, tetap saja anggota DPR telah melanggar tata tertib, dan harus diberi sanksi," kata Bejo. Menurutnya, selain melanggar tata tertib, hal ini juga mengganggu proses persidangan. "Pada 7 Pebruari, RDP dengan Komisi Yudisial dengan agenda melanjutkan RDP tanggal 23 Januari. Setelah dengar pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari Anggota Komisi III DPR RI, rapat itu tidak mengambil kesimpulan, karena tidak memenuhi kuorum," katanya. Bejo mengatakan akibat kejadian itu Komisi Yudisial dirugikan karena tidak ada keputusan yang dihasilkan dari pertemuan yang telah dilakukan dua kali. (*)
Copyright © ANTARA 2006