Makassar (ANTARA News) - Tiga anggota geng motor masing-masing RS, NA dan DR di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu dituntut hukuman 22 bulan penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Ilham Mahmud di Jalan Andalas akhir Maret 2013.

Dua terdakwa yaitu RS dan NA menjalani persidangan tertutup karena masih di bawah umur. Sementara di luar ruang sidang, puluhan keluarga korban berteriak-teriak seperti ingin memukuli mereka ketika sidang pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Makassar Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, para terdakwa yang masih di bawah umur ini dinilai jaksa memenuhi unsur-unsur pasal 358 KUH Pidana karena melakukan perkelahian dan pelemparan.

"Mereka hanya melakukan pelemparan dan tidak membawa senjata tajam. Maka berdasarkan pertimbangan perbuatannya dikenai Pasal 358 ayat 2," ujarnya.

Ia menjelaskan, pertimbangannya adalah terkait peradilan anak.

Bila dalam sebuah perkara pidana pelakunya masih berstatus anak di bawah umur maka ancaman pidana setengah dari ancaman pokok, jadi pertimbangan jaksa menuntut umum hanya 1 tahun 10 bulan atau setengah dari maksimal 4 tahun.

"Kami sudah pertimbangkan sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan baik dari pemeriksaan saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa itu sendiri, jadi tetap ada kebijaksanaan ," jelasnya.

Sementara paman korban Abdullah Rahim Daeng Tojeng, seusai pembacaan tuntutan mengatakan tidak terima dengan tuntutan tersebut karena dinilai sangat ringan.

"Kami keluarga jelas tidak terima tuntutan itu, karena terlalu ringan begitu, apalagi korban telah meninggal dunia. Apakah tuntutan ringan karena terdakwa adalah seorang anak polisi," tuturnya.

Dalam kasus ini dua terdakwa yakni NA dan RS diketahui sebagai anak polisi. Persidangan untuk RS dan NA tertutup, sedangkan DR disidangkan bersama terdakwa dewasa yakni Saharuddin, Aidir, serta Riswan secara terbuka.

Sidang untuk Saharuddin, Aidir dan Riswan masih dalam tahap mendengarkan saksi-saksi, belum masuk ke penuntutan.

Sebelumnya, Ilham Mahmud warga Jalan Kandea 2 lorong 118 A Makassar meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit akibat mendapat tusukan benda tajam dan dianiaya sejumlah pelaku di Jalan Andalas Makassar. Polisi menetapkan tujuh tersangka yang kini menjadi terdakwa.

Ketujuh terdakwa merupakan anggota geng motor Tetta.

Geng itu tidak hanya menganiaya Ilham, pelaku juga diduga melakukan perampasan barang-barang berharga milik korban diantaranya handpone, dompet lalu pergi meninggalkan korban yang terluka parah.
(KR-DF/A013)

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013