"Makanya berdasarkan kesimpulan sementara yang menunjukkan adanya maladministrasi pada peristiwa itu, akan ada kemungkinan Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sanksi untuk pemberhentian Kalapas Tanjung Gusta dan Manager Rayon PLN Helvetia," kata anggota Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo, di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Kepala Lapas telah melakukan maladministrasi dengan mengabaikan kewajiban, lalai, dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan di Lapas. Kalapas tidak bertindak cepat mengantisipasi keadaan warga binaan yang pada saat itu sangat membutuhkan air dan listrik untuk penerangan, katanya.
Kepala lapas tidak segera bertindak cepat ketika genset pembangkit listrik dan pompa air tidak bergungsi, serta tidak segera melaporkan ke PT PLN (Persero) Sumut tentang padamnya listrik sejak pukul 04.30 WIB hingga 08.44 WIB.
Sementara Manager Rayon PT PLN (Persero) Medan, Helvetia, diduga telah melakukan maladministrasi dengan tidak melakukan upaya optimal untuk pemulihan jaringan listrik akibat kerusakan kabel sekunder dan terbakarnya travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Tindakan antisipasi oleh manager rayon tidak memadai sehingga menyebabkan situasi Lapas Tanjung Gusta tidak terkendali.
Hendra yang didampingi Kepala Perwaklan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Sumut, Dedy Irsan, menyatakan sanksi adminsitratif sesuai Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dia menegaskan, kemungkinan usulan pencopotan itu dapat dimengerti karena kerusuhan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan telah mengakibatkan lima korban jiwa, dan merusak rasa aman masyarakat karena masih belum tertangkapnya 107 orang terpidana yang kabur pada saata kerusuhan.
Kerusuhan Lapas di Tanjug Gust telah menyebabkan 212 narapidana melarikan diri, dan dari jumlah itu 103 orang sudah berhasil ditangkap kembali serta sebagian menyerahkan diri.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013