Jakarta (ANTARA) - Polda metro Jaya telah menerima laporan dugaan pemalsuan surat atau membuat surat palsu yang mengakibatkan PT Pilar Sapta Mandiri mendapatkan tagihan invoice dari PT Link Net Tbk sebesar Rp 39 milyar yang dilakukan oleh pria berinisial RDW.

"Laporan sudah diterima dan akan didalami, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7332/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu 6 Desember 2023 pukul 13.52 WIB.

Sementara itu kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri, Mora Sonang Marpaung menjelaskan kalau RDW melakukan pemalsuan surat pemalsuan tanda tangan kop surat dan surat-surat lainnya terkait produk PT Pilar Sapta Mandiri setelah dirinya bertemu dengan kliennya untuk kerja sama terkait pengadaan peralatan analisa media Pusat Siber Dan Sandi Angkatan Darat (Pussansiad).

"Dia (RDW) menawarkan kerjaan ke kita, kemudian kita memberikan dokumen kepada dia untuk syarat administrasi. Kemudian ketika kita tunggu lama tidak ada kabar, tiba-tiba ada invoice ke kita dari pihak ketiga yakni PT Linknet.Tbk," ucapnya, seraya menjelaskan bahwa perusahaan mendapatkan tagihan dari pihak ketiga sebesar Rp39 miliar.

Mora juga menjelaskan RDW juga patut diduga melakukan kerja sama dengan PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar.

"Jadi patut diduga RDW ini melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar dan sudah menghasilkan (keuntungan) yang kita tidak ketahui jadi karena hal tersebut melakukan laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti, " katanya.

Dalam laporan tersebut RDW diduga dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Baca juga: Polisi sebut Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan

Baca juga: Pakar hukum sebut janggal soal Aiman dilaporkan dengan pasal SARA

Baca juga: Polda Metro Jaya buka gerai SIM Keliling di lima lokasi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023