"Pengertian status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara, atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan elektronik di Jakarta, Rabu.
Sutopo mengatakan, status transisi darurat tersebut bertujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Menurut dia, selama masa transisi darurat, bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti pembangunan tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur, hilang dan rusak.
Selain itu, kata Sutopo, pemulihan lain berupa sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat yang digunakan untuk pemulihan, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan Kebutuhan dasar fisik dan non fisik.
"Transisi ini dilakukan hingga dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Aceh Tengah nanti. Lima sektor akan dibangun yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial budaya, dan lintas sektor," kata Sutopo.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013