"Pengamanan kawasan industri sebagai objek vital nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan memenuhi standar kualitas serta kemampuan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian terkait," kata Menperin MS Hidayat melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.
Menperin menjadi salah satu pembicara pada Roundtable Discussion dengan tema “Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2013” di Cikarang beberapa waktu lalu.
Selain Menperin, hadir juga Kapolri Timur Pradopo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Irianto Simbolon dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Timur Pradopo mengatakan ada faktor eksternal dan internal untuk menentukan langkah dan strategi Polri dalam mengamankan objek vital nasional.
"Faktor eksternal diantaranya adalah menentukan konfigurasi standar pengamanan bersama pengelola obvitnas, mendorong pengelola obvitnas terapkan standar pengamanan sesuai standar Polri, dan melakukan audit sistem pengamanan yang dilakukan pengelola obvitnas secara periodik," kata Kapolri
Sedangkan pada faktor internal yaitu peningkatan jumlah personel yang terlibat dalam pengamanan obyek vital nasional, menyelenggarakan pendidikan dan latihan khusus untuk kebutuhan sistem pengamanan, serta peningkatan dukungan dan sarana pengamanan.
Kemenperin menetapkan 14 industri yang masuk dalam objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2005 yang direvisi dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 Tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri.
Sebanyak 14 industri itu adalah industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013