Batam (ANTARA News) - Kini pemerintah mulai menyediakan kemudahan penyelesaian 38 jenis perizinan penanaman modal dari dalam maupun luar negeri di Batam, yang bersama Bintan dan Karimun, di Kepulauan Riau, disiapkan menjadi percontohan Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, kepada pers di Gedung Pusat Promosi Sumatera, Batam Centre -- lokasi Layanan Penanaman Modal Terpadu (LPMT) Batam -- Senin malam menjelang simulasi Selasa pagi, menjanjikan itu dengan menyatakan terdapat pejabat-pejabat berotoritas penuh di setiap konter/gerai untuk menandatangani dokumen/perizinan sesuai kewenangan instansi masing-masing. Layanan terpadu di lantai II dan III gedung baru berlantai IV itu diselenggarakan dengan gerai-gerai tembus pandang, sehingga aktivitas pegawai terlihat dari luar, selain akan diawasi dan dievaluasi dengan sistem penghargaan dan hukuman. Kepada setiap pemohon yang telah melengkapi persyaratan, petugas akan menyerahkan tanda terima, dan memberi catatan kapan bisa datang untuk mengambil perizinan yang maksimal masa penyelesaiannya ditentukan sesuai prosedur operasi baku (SOP). Bagi BKPM seperti yang sudah berlaku tidak akan ada pemungutan biaya, sedang bagi instansi lain, pemungutannya harus sesuai dengan peraturan, katan Kepala BKPM yang didampingi "Chief Executive Officers" LPMT Batam, Manan Sasmita (mantan Walikota Batam), serta Direktur Kawasan dan Otorita Ditjen Pemerintah Umum Depdagri, Suwarno Rahardjo. Kepala BKPM mengharapkan Batam dan Bintan mampu memperbaiki mutu layanan perizinan setelah pada tahun 2001 dengan didukung fasilitas khusus, nilai ekspor nonmigas dari dua kawasan industri itu mencapai 12 persen dari angka nasional, namun sampai sekarang melambat dan tahun lalu hanya 8 persen. Faktor-faktor pelambat tersebut selain perpajakan, tingginya upah minimum regional tidak disertai peningkatan produktivitas tenaga kerja, ketidakpastian mengenai status Batam dan Bintan apakah kawasan perdagangan bebas atau kawasan berikat plus, juga berkaitan dengan lamanya penyelesaian perizinan usaha sweperti umumnya di Indonesia yaitu untuk 12 jenis perizinan saja harus 151 hari. "Bila di Batam bisa dipermudah, maka daerah lain pun sebenarnya mampu. Bila itu terjadi maka berbagai nvestasi baru maupun perluasan akan semakin banyak dan itu berarti menciptakan banyak lapangan kerja," atanya. Layanan terpadu merupakan salah satu persyaratan KEKI (Indonesia Special Economic Zones/ISEZ) Batam, Bintan, dan Karimun yang pengembangkannya akan menyertakan Pemerintah Singapura. Indonesia, kata Lutfi, dalam kerjasama itu akan mengambil manfaat dari Singapura yang punya umpan balik dan pengalaman dalam membantu kawasan ekonomi khusus di China, serta jaringan pemasarannya yang luas ke mancanegara. Berwenang penuh Instansi-instansi yang akan melayani 38 jenis perizinan investor maupun calon investor di satu atap/LPMT di Batam meliputi BKPM, Departemen Keuangan (Ditjen Pajak dan Bea Cukai), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Depnakertrans), Departemen Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi), Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Otorita Batam (OB), serta pembuatan akta notaris dan akan dilengkapi dengan perbankan. Di setiap unit LPMT Batam, ditempatkan pejabat senior, minimal setingkat eselon III dari instansi-instansi terkait dari pusat dan daerah. Pejabat-pejabat itu berwenang penuh menandatangani berbagai dokumen/perizinan sesuai kewenangan instansi masing-masing, kata Lutfi. Dokumen/perizinan yang dapat ditandatangani pejabat berwenang penuh dari BKPM meliputi persetujuan baru PMDN dan PMA, persetujuan perluasan PMDN dan PMA, angka pengenal importer terbatas, persetujuan dan fasilitas bea masuk atas daftar induk mesin/peralatan dan bahan baku/penolong yang akan diimpor bagi proyek baru, serta izin usaha tetap PMDN dan PMA. Sedang di gerai Depkeu mencakup penerbitan nomor pokok wajib pajak, penerbitan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak, izin yempat penimbunan berikat, izin pendirian penyelenggara kawasan berikat (PKB)/PKB merangkap pengusaha di kawasan berikat (PDKB) dan atau PDKB, izin pendirian entreport untuk tujuan pameran, izin pendirian toko bebas bea. Di gerai Depnakertrans, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, rekomendasi TA.01 (penerbitan VISA), izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan perpanjangan IMTA. Adapun di gerai Depkum dan HAM, pengesahan akta pendirian dan akta pengubahan perusahaan perseroan terbatas, kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan perpanjangan kitas. kartu izin tinggal tetap (kitap), "exit re-entry permitt", dan "multiple exit-entry permitt". Terdapat 16 perizinan di gerai Pemko Batam yang dapat ditandatangani pejabat berwenang penuh yaitu izin mendirikan bangunan, surat bukti pelaksanaan mendirikan bangunan, surat izin usaha jasa konstruksi, surat izin bekerja perencanaan, izin undang-undang gangguan (HO), analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolalan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL). Serta, tanda daftar perusahaan, tanda daftar industri, tanda daftar gudang, surat izin usaha perdagangan, izin usaha industri. izin perluasan, pemindahan lokasi, persetujuan prinsip, izin titik konstruksi reklame, dan izin pemasangan reklame. Di gerai OB, pemohon dapat menggajukan fatwa planologi yang tenggat waktu penyelesaian ditentukan 14 hari untuk luas lahan kurang dari 2.000 m2 dan 22 hari untuk lahan lebih dari 2.000 m2, serta izin pematangan lahan yang penyelesaian perizinannya pun ditentukan maksimal 21 hari. (*)
Copyright © ANTARA 2006