kelebihan kapasitas terjadi karena tingginya tingkat kriminal dan kejahatan namun tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas untuk menampung para pelaku kejahatan itu.
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mirza Iskandar mengatakan, belasan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan telah kelebihan kapasitas bahkan ada yang mencapai 500 persen.
"Kalau bicara soal kepadatan di rutan atau lapas, saya rasa tidak hanya di Riau, hampir seluruh wilayah mengalami hal yang sama," kata Mirza kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, kelebihan kapasitas terjadi karena tingginya tingkat kriminal dan kejahatan namun tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas untuk menampung para pelaku kejahatan itu.
Data Kanwilkemenkum-HAM Provinsi Riau menyebutkan, sebanyak 12 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di sejumlah wilayah di Riau, diantaranya yakni cabang Rutan Bagan Siapiapi yang harusnya hanya berkapasitas 66 orang, saat ini telah dihuni sebanyak 567 napi dan tahanan.
Kemudian untuk Cabang Rutan Selatpanjang, saat ini dihuni oleh sebanyak 118 napi dan tahanan dari kasitas sebnarnya yakni 95 orang.
Begitu juga dengan Cabang Rutan Teluk Kuantan berkapasitas 48 orang saat ini telah dihuni oleh sebanyak 219 napi dan tahanan, serta Lapas Anak Kelas II B Pekanbaru berkapasitas 194 orang kini dihuni oleh sebanyak 202 napi dan tahanan.
Kelebihan kapasitas terparah menurut data tersebut, terjadi pada Lapas Kelas II A Bengkalis, yakni mencapai 500 persen, harusnya hanya berkapasitas 174 orang namun kini telah dihuni oleh sebanyak 923 napi dan tahanan.
Begitu juga dengan lapas Kelas II A Pekanbaru yang hanya berkapasitas normal 361 orang, saat ini dihuni oleh sebanyak 1.603 napi dan tahanan.
Untuk Lapas Kelas II A Tembilahan, kapasitas normal adalah 360 orang saat ini mencapai 550 napi dan tahanan, begitu juga dengan Lapas Kelas II B Bangkinang berkapasitas 164 orang telah diisi oleh sebanyak 585 napi dan tahanan.
Lapas Kelas II B Pasirpangarayan kapasitas normalnya 175 orang kini dihuni sebanyak 538 napi dan tahanan, serta Rutan Kelas II B Dumai normalnya 165 orang kini dihuni sebanyak 489 napi dan tahanan.
Untuk Rutan Kelas II B Rengat, kapasitas normal adalah 175 orang kini berpenghuni 291 napi dan tahanan, begitu juga dengan Rutan Kelas II B Siak Indrapura berkapasitas normal 128 orang saat ini telah dipadati oleh 404 napi dan tahanan.
"Dari belasan rutan dan lapas tersebut, hanya Rutan Kelas II B Pekanbaru yang masih dalam kondisi lapang dengan penghuni sebanyak 100 orang sementara kapasitasnya adalah 650 tahanan," kata Mirza.
Rutan Kelas II B Pekanbaru merupakan rumah tahanan yang baru selesai dibangun dan membutuhkan pemulihan untuk pemeliharaannya.
"Rutan tersebut akan segera terisi penuh dan kondisinya akan sama dengan rutan-rutan lainnya dalam beberapa tahun kedepan," katanya.
(KR-FZR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013