Sidoarjo (ANTARA News) - Setelah Dinkes Sidoarjo mengajukan klaim Rp1,3 miliar ke Lapindo Brantas Inc, kini giliran 105 Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terimbas genangan lumpur mengajukan ganti rugi kepada perusahaan ekplorasi migas tersebut. Pengajuan klaim IKM dan UKM itu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, sebesar Rp 925 juta. Kepala Disperindag Sidoarjo, Soetardjo di Sidoarjo, Senin mengatakan tuntutan ganti rugi itu diajukan, karena selama semburan lumpur panas dari retakan lapisan bumi di sisi luar lokasi ekplorasi Banjarpanji 1 menerjang daerahnya. Dari data yang ada ratusan IKM dan UKM yang terimbas berada di wilayah Kelurahan Siring, Jatirejo dan Desa Renokenongo, Kecamatan Porong dan Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin. Bahkan, akibat terjadinya luapan lumpur yang melumpuhkan aktivitas empat desa/kelurahan ini membuat ratusan IKM dan UKM lumpuh total. "Tuntutan klaim ganti rugi dari para IKM dan UKM itu telah saya serahkan ke Satlak PB Sidoarjo, yang selanjutnya diteruskan ke Lapindo Brantas," kata Soetardjo. Menurut dia, untuk sementara yang mengajukan ganti rugi itu masih IKM dan UKM, antara lain pengusaha restoran (warung), bakso, toko klontongan, serta IKM, di antaranya pabrik krupuk dan rotan. Sedangkan perusahaan besar, rencananya juga mengajukan tuntutan serupa. "Rencana klaim ganti rugi juga akan diajukan belasan perusahaan besar, seperti PT Catur Putra Surya, PT Debrima. Namun, perusahaan besar yang terkena dampak langsung, masih menghitung semua kerugiannya," katanya. Meskipun banyaknya klaim kerugian, Soetardjo, menegaskan tetap melakukan verifikasi terhadap jumlah UKM dan IKM yang melakukan pengajuan klaim. Hal itu, karena ada kemungkinan UKM dan IKM sudah mendapatkan ganti rugi dari pos lain.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006