Kalimantan Timur (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan kepada pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang meniadakan pilkada untuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta melainkan ditunjuk presiden.
"Ya, nanti biar dibahas dewan sama pemerintah," kata Ganjar kepada wartawan usai mengunjungi Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sikapnya sebagai orang yang akan menjadi calon nomor orang satu di Indonesia terhadap RUU DKJ tersebut.
Baca juga: Ganjar: Sarana SMK di Jateng jadul bisa hasilkan pekerja siap pakai
Baca juga: Ganjar respons pernyataan Ade Armando soal dinasti politik DIY
Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, maka status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023