Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian bantuan sosial dengan tersangka hakim Setyabudi Tejocahyono dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Karena sesuai dengan `locus delicti` (tempat terjadinya perkara) bahwa kasus ini terjadi di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK, menurut Johan, berharap Pengadilan Tipikor Bandung dapat menyidangkan kasus yang menyeret Walikota Bandung, Dada Rosada, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, sebagai tersangka itu secara adil dan independen.
"Sesuai Pasal 85 KUHAP, permintaan pengalihan tempat sidang harus memenuhi syarat terkait kondisi daerah itu, misal terjadi bencana alam," kata Johan.
Johan mengatakan berkas tersangka hakim Setyabudi belum mencapai siap ke tahap penuntutan atau P21.
"Dalam waktu dekat, sepekan atau dua pekan mendatang," kata Johan.
Pada Rabu (3/7), Humas Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indarto, mengatakan pihak tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi, memohon pemindahan lokasi persidangan.
Joko mengatakan Setyabudi mengajukan surat kepada KPK agar persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di PN Bandung, juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Herry Nurhayat, perantara pemberian suap, Asep Trian, dan orang dekat Dada Rosada, Toto Hutagalung, sebagai tersangka.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013