"Apa memang harus menunggu jatuh korban lalu penertiban penggunaan petasan dilakukan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya banyak mendapatkan laporan dari warga bahwa bunyi petasan sudah dalam meresahkan karena dinyalakan saat umat Islam menjalani ibadah shalat Tarawih.
Pihaknya berharap Satpol PP segera melakukan tindakan tegas karena ditugaskan oleh pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban.
Menurut dia, petasan tidak ada untungnya bagi warga dan lebih banyak celakanya ketimbang manfaat.
Sedangkan pihak yang mengambil keuntungan dari penjualan petasan hanya pedagang, maka hal itu tentu perlu ditertibkan secepatnya.
Dia mengharapkan Satpol PP melakukan penertiban bersama aparat Polresta Pekanbaru demi untuk kenyamanan dan ketentraman umat selama bulan puasa.
Padahal sebelumnya, petugas Polresta Pekanbaru, mengamankan ribuan petasan hasil penertiban dengan sandi Operasi Pekat 2013 yang disita dari sejumlah pedagang di Jalan HR Soebrantas Siswanto dan Jalan Hang Tuah pada Ramadhan ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengatakan pihaknya serius menertibkan petasan, maka ribuan petasan diamankan di Polsek Tampan dan Polsek Tenayan Raya.
Namun petasan yang diamankan tersebut segera dimusnahkan karena khawatir bila disimpan dalam waktu lama akan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Petugas menyita petasan tersebut dari beberapa pedagang di Jalan Hang Tuah Ujung dan di Kulim serta di Jalan HR Soebrantas setelah menyamar sebagai pembeli.
Berdasarkan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, maka siapa saja yang melanggarnya bisa diancam dengan selama 12 tahun kurungan.
(A047/R010)
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013