Publik diberi waktu hingga 1 Agustus untuk menyampaikan masukan dan usulan mereka terhadap DPS tersebut."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, meluncurkan daftar pemilih sementara (DPS) di situs resmi www.kpu.go.id agar memudahkan masyarakat memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2014.

"Masyarakat kini bisa mengakses secara luas dan bisa memeriksa nama mereka di situs web KPU," kata Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

Di situs tersebut, masyarakat bisa memasukkan provinsi, kabupaten, dan kelurahan domisili calon pemilih.

Data DPS yang diumumkan KPU pada Selasa itu sebanyak 103 juta penduduk dari 30 provinsi, sedangkan data DPS dari Papua, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan belum direkapitulasi oleh KPU Pusat.

"Provinsi Sumatera Selatan baru masuk Senin sore (15/7), Papua masih kurang 19 kabupaten-kota, sedangkan Maluku Utara semoga hari ini sudah sampai ke kami (Pusat)," katanya.

Hingga Senin, data DPS yang sudah masuk ke KPU Pusat sebanyak 177 juta, sementara 103 juta di antaranya sudah masuk ke sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebelumnya telah menyerahkan 190 juta data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada KPU.

Data DP4 tersebut kemudian digabungkan dengan data pemilih tetap (DPT) pemilu kepala daerah (pilkada) dan ditemukan 249 juta.

"Dari hasil itu kemudian dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas KPU di lapangan, dan didapatkan hasil sementara hingga hari ini sebanyak 177 juta pemilih tersebut," jelas Ferry.

Prediksi KPU, jumlah data pemilih sementara akan lebih sedikit dari data DP4.

Publik diberi waktu hingga 1 Agustus untuk menyampaikan masukan dan usulan mereka terhadap DPS tersebut.

Selain peran aktif masyarakat, KPU juga mengimbau kepada 12 parpol peserta pemilu untuk turut serta memeriksa dan meneliti DPS dengan cermat, supaya pada saat menjelang pemungutan suara tidak mempermasalahkan soal DPT.

Pengurus parpol di tingkat kecamatan diberikan salinan lunak (softcopy) DPS oleh KPU kabupaten-kota setempat, untuk kemudian dipergunakan sebagaimana meatinya.

"Silakan data `soft copy` DPS dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. KPU membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013