Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau berhasil menyita lebih dari 10.000 petasan berbagai jenis dan merk yang diindikasi sebagai barang produksi ilegal dalam dan luar negeri.
"Sebanyak lebih dari 10 ribu petasan berbahaya itu kami amankan dari sejumlah pedagang yang ada di berbagai wilayah di Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah.
Ia menjelaskan,razia salah satunya dilakukan oleh aparat Polsek Tampan yang berhasil menyita ratusan petasan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tampan Kompol Suparman mengatakan, pengamanan ratusan petasan tersebut dilakukan pada Kamis (11/07) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ratusan petasan itu kata dia, terdiridari berbagai bentuk dan ukuran dengan nilai atau harga jual yang bervariasi, mulai ribuan bahkan puluhan ribu per buah.
Data Polda Riau menyebutkan, sejak digelarnya "Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)" tanggal 5 Juli hingga 11 Juli 2013, upaya razia terus dilakukan secara rutin.
"Puluhan ribu petasan itu telah disita dan bertempat di Polres dan Polsek masing-masing wilayah kabupaten dan kota," katanya.
Barang bukti sitaan tersebut akan dimusnahkan dan tidak diperkenankan kembali diperdagangkan.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013